SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi Cabang Cikembar mengimbau pelanggan untuk disiplin membayar tagihan air tepat waktu. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir denda hingga sanksi pemutusan sambungan.
Kepala Cabang Perumdam TJM Cikembar, Herni Supriyani, menjelaskan bahwa periode pembayaran tagihan air berlangsung setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya. Pembayaran yang dilakukan melewati batas waktu tersebut akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imbauan ini rutin kami sampaikan karena masih ada konsumen yang belum memahami bahwa tunggakan tagihan akan ada konsekuensinya,” ujar Herni, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, sanksi penutupan sementara sambungan air dikenakan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan berturut-turut. Untuk dapat mengaktifkan kembali layanan, pelanggan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan serta membayar biaya pembukaan kembali sebesar Rp350.000.
Pengumuman
Perumdam TJM Cikembar Sukabumi Imbau Pelanggan Bayar Tagihan Air Tepat Waktu
18 Januari 2026
37 Views
Warta Terkait
Layanan
Digital Desa
Akses layanan publik dan administrasi kependudukan online.